Terduga Tersangka (A) kini harus berurusan dengan hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi dan jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Kapolres Maya menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat demi masa depan generasi muda yang cerah.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait