Perihal hasil rekapitulasi oleh KPU tersebut, Ketua Bawaslu Lampung berpesan untuk masyarakat untuk menjaga kemurnian surat suara yang diberikan oleh rakyat pada Pemilu pada hari Rabu 14 Februari 2024 kemarin.
"Kawal kemurnian suara rakyat," ujarnya.
Iskardo menegaskan, kepada masyarakat Provinsi Lampung untuk melaporkan apabila terjadi dugaan kecurangan hasil suara pada Pemilu 2024.
"Bila ada ketidak cocokan dan dugaan kecurangan hasil suara, laporkan ke Bawaslu sesuai tingkatan nya," pungkasnya tegas.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait