Menurut Ketua Dewan Pers Dr.Ninik Rahayu, sejauh ini belum ada regulasi perlindungan hukum perempuan dalam menjalankan tugas sebagai wartawan. Bahkan, kata Ninik, hingga saat ini belum ada data resmi tentang kekerasan pada wartawan perempuan.
Karena itu, Ninik Rahayu menegaskan, ‘‘Perlu perlindungan hukum kepada wartawan perempuan.“ Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia, salah satu negara yang belum mempunyai regulasi perlindungan terhadap wartawan perempuan. Inilah yang sedang disiapkan oleh Dewan Pers.
Menurut Ninik, ketidakadaan regulator perlindungan terhadap wartawan perempuan itu ternyata bukan hanya di Indonesia saja, melainkan di 39 negara lain salah satunya Philipina.
“Pada salah satu Forum yang diikuti 32 negara, saya sampaikan bahwa Indonesia belum memberikan perlindungan terhadap wartawan perempuan karena bentuk kekerasannya khas yakni tak bisa pakai UU yang baru disahkan yakni UU nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkapnya.
Ia memberi contoh seorang wartawan menulis tentang korupsi yang dilakukan pejabat publik. Tulisan ini lantas beredar dan banyak yang mencoba mendalami kasus tersebut. Namun caranya justru dengan melakukan perusakan alat-alat kerja sekaligus merusak nama wartawan perempuan tersebut di media sosial dengan menyasar seksualitasnya, mengutik tentang pribadinya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait