'Kami berpesan untuk para pedagang atau pelaku usaha beras, jangan pernah berupaya untuk menimbun beras, silakan di jual dengan harga yang disesuaikan dengan kondisi pasar," ujarnya.
Kadis berpesan juga untuk masyarakat, bahwa Bupati Way Kanan melalui Dinas Ketahanan Pangan akan selalu berupaya menyalurkan beras SPHP melalui TPK (Toko Pangan Kita) dan kegiatan GPM (Gerakan Pangan Murah) untuk memenuhi kebutuhan beras masyarakat dengan harga yang terjangkau sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yang telah di tentukan oleh Pemerintah Pusat melalui Bada Pangan Nasional (Bapanas) seharga Rp10.900,- (sepuluh ribu sembilan ratus rupiah) dengan kualitas beras medium.
"Sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan beras dan harga beras dapat stabil kembali," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait