Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Motor di Pakuan Ratu

M Alim
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Motor di Pakuan Ratu, Foto: Humas Polres WK

Selanjutnya TSK berikut barang bukti 1(satu) unit sepeda motor milik Korban dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan petugas setelah dilakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya dan beberapa TKP yang lain di wilayah hukum Polsek Pakuan Ratu

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, " ungkap Kapolsek.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network