PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- Kasus Pencurian kendaraan roda empat Daihatsu Grandmax bernomor Polisi N 8169 EL di parkiran Hotel Urban Style Pringsewu pada pertengahan Desember 2023 lalu berhasil diungkap Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polres Pringsewu. Dalam pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial JP (23) dan ID (23) warga Kabupaten lampung tengah.
Kasat reskrim Iptu Mulana Rahmat AL Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menuturkan, kedua tersangka diamankan polisi pada Kamis, (22/02/2024) dinihari. Tersangka JP diringkus sekira pukul 02.00 WIB, dirumahnya di Kampung Gunung Haji Kecamatan Pubian, sedangkan tersangka ID diamankan dua jam kemudian di Kampung Mojokerto Kecamatan Padang ratu Lampung Tengah.
kedua tersangka ini, kata Kasat ditangkap Polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian kendaraan Daihatsu Granmax bernomor Polisi N 8169 EL milik PT Merapi Agung Lestari. Pencurian ini terjadi pada 19 Desember 2023 sekira pukul 18.20 WIB.
Menurut kasat saat pencurian terjadi kendaraan tersebut sedang diparkirkan di halaman Hotel Urban Style Pringsewu dan ditinggalkan sopirnya menginap dihotel tersebut. Tak hanya kendaraan, 8 kardus / karton berisi rokok bermerk Bintang Mas yang tersimpan di dalam mobil tersebut juga raib di bawa pencuri.
"Akibat pencurian tersebut perusahaan yang bergerak dibidang pemasaran rokok ini merugi hingga Rp.220 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ujar Kasat reskrim melalui release humasnya pada Kamis (22/02/2024) siang.
Kasat menyebut, selain kedua tersangka tersebut, pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang turut serta dalam pencurian tersebut. ia juga mengungkapkan bahwa kendaraan yang dicuri sudah berhasil ditemukan.
Masih menurut Kasat, jika 8 karton berisi ribuan bungkus rokok telah dijual para tersangka dan uangnya telah dihabiskan untuk bersenang-senang salah satunya untuk berpesta sabu.
kasat menyebut jika salah satu tersangka yang diamankan tersebut, dengan inisial ID, sudah berstatus Residivis. dirinya baru bebas dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2018 akibat melakukan pencurian mobil di wilayah Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.
Lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di rutan Polres Pringsewu. mereka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait