"Kami ucapkan terima kasih atas kolaborasi yang baik tersebut, sehingga pelaku Curanmor tersebut berhasil ditangkap," ucapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka jerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait