Pemuda Asal Pedamaran Ditangkap Polisi, Diduga Miliki Sabu 1,03 Gram

Ades Bela Jaya
Pemuda Asal Pedamaran Ditangkap Polisi, Diduga Miliki Sabu 1,03 Gram, Foto: Ades

OKU TIMURiNewsWayKanan.id – Satres Narkoba polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pria muda inisial RS (18) warga Desa Pancawarna kecamatan Pedamaran Timur kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) provinsi Sumatra Selatan.

Pasalnya RS (18) memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,03 Gram sebagaimana Dalam perkara Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum telah membeli atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu dalam Pasal 114 ayat (1) atau atau Pasal 112 ayat (1 )Undang - undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melanggar Pasal : 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat(1) Undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, (23/02/2024).



Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network