“Jadi sebagai upaya meningkatkan kesadaran pengendara roda dua khususnya bagi pengemudi ojek petugas memberikan edukasi peraturan lalulintas agar dapat mematuhi setiap rambu lalu lintas, menghormati pengguna jalan yang lain sekaligus menjelaskan syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor agar memiliki dan memperpanjang SIM,” ujar AKP Suarjono.
Dalam kesempatan itu, Brigpol Yayu Lestari menghimbau kepada pengemudi agar pengemudi dan penumpang ojek wajib menggunakan helm SNI ganda demi keselamatan pada saat mengemudikan kendaraan ini penting dilakukan disamping menjaga keselamatan diri sendiri juga orang lain,” imbuh Kasatlantas.
Ia berharap, "mudah mudahan kegiatan edukasi seperti inilah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas,” tambahnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait