"Batas wilayah desa juga menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki desa dalam menjalankan pemerintahannya yang diperjelas oleh Permendagri nomor 45 tahun 2016 juga hal ini telah terinstruksi dalam peraturan Presiden nomor 23 tahun 2021," pungkasnya.
"Kegiatan penegasan dan penetapan batas kampung yang dilaksakan pemerintah kabupaten ini untuk menindak lanjuti agenda kebijakan nasional melalui peraturan Presiden nomor 23 tahun 2021 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu Peta dan mengikuti Permendagri nomor 46 tahun 2016 untuk batas kampung sebanyak 69 kampung yang telah terkorelasi dan terverifikasi oleh Badan Informasi Geospasial juga dilanjutkan pada tahun 2023 untuk 143 kampung sehingga hari ini bisa mengesahkan hasil verifikasi Peta batas antar 212 kampung oleh ITERA," tutupnya.
Gelaran acara dilanjutkan dengan penandatanganan peta wilayah kampung yang telah sepakat sebelumnya oleh kepala kampung yang berbatasan juga penandatanganan berita acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen batas desa dan menetaokan dan menegaskan batas Kampung.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait