Diungkapkan kapolsek, dari pengungkapan kasus ini pihaknya turut mengamankan 2 unit sepeda motor. selain itu kapolsek juga menjelaskan berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka BA merupakan seorang residivis kambuhan dan sudah lebih dari 30 kali terlibat aksi pencurian sepeda motor diwilayah Kabupaten Pringsewu.
“Sedangkan tersangka MH juga mengaku setidaknya sudah beraksi di 10 TKP,” bebernya.
lebih lanjut kapolsek menyampaikan jika pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. dan untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara .
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait