Diduga Edarkan Sabu Seorang Pemuda Dibekuk Polisi di Tulang Bawang Barat

Rizki Tri Setyo
Diduga Edarkan Sabu Seorang Pemuda Dibekuk Polisi di Tulang Bawang Barat, Foto: Rizki.

Saat di introgasi Tambah kasat tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DR yang sudah melarikan diri dan saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Jelas Kasat Narkoba.

AKP Yopi menegaskan, Polres Tulang Bawang Barat akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif.

‘’Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Kabupaten Tulang Bawang Barat benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,’’ tegasnya.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network