Adapun tanggapan dari Kanit Bintibsos Satbinmas Aipda Furcon Fachruazi menurutnya bahwa jika ada yang mengalami KDRT segera melaporkan ke pihak Kepolisian, kami (Polri) akan melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski peristiwa KDRT adalah hal yang menjadi perhatian. Namun ia mendorong agar sebaiknya pihak bersangkutan melakukan mediasi antar keluarga terlebih dahulu, "sehubungan itu urusan keluarga, jangan menjadi penyesalan setelah dilakukan penegakan hukum," jelas Kasihumas.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban, “Keluhan atau masukan terkait Harkamtibmas kita tindak lanjuti, dan kamipun mengajak kepada semua komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” imbuhnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait