Berjudi di Bulan Ramadhan, 4 Warga Pardasuka Ditangkap Polisi

Rizki Tri Setyo
Berjudi di Bulan Ramadhan, 4 Warga Pardasuka Ditangkap Polisi, Foto: Rizki

PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- Bulan suci ramadhan biasanya di isi dengan kegiatan yang positif seperti puasa, tadarus dan memperbanyak sedekah, namun berbeda dengan empat pria di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, lampung yang malah mengisinya dengan hal negatif yakni berjudi dan kemudian ditangkap polisi.

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio saat dikonformasi awak media membenarkan penangkapan empat pelaku perjudian jenis kartu tersebut. 

Menurut kapolsek keempat pelaku diamankan polisi pada Rabu (20/03/2024) malam sekira pukul 23.30 WIB, disalah satu rumah warga di Dusun Sidodadi Pekon Selapan. Para pelaku, MS (56), AI (49), JI (53) dan SA (38).

“Keempat pelaku merupakan warga Pekon Selapan Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu,” ujar Kapolsek Pardasuka mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Sabtu (23/03/2024) siang.

Selain keempat pelaku, kata Kapolsek, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 set kartu remi dan uang tunai Rp410 ribu dalam berbagai pecahan.

Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku perjudian ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.

“Upaya represif kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan adanya kasus perjudian tersebut,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat pelaku telah di tahan di Rutan Polsek Pardasuka, mereka dijerat dengan pasal 303 KUH.Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network