Namun menurut Gubernur Arinal, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan Pj Kepala Daerah.
Pertama, Pj dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai tanpa ada persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
“Jika ingin (melakukan mutasi), maka harus diusulkan kepada mendagri melalui gubernur, jangan sampai main tancap,” kata Arinal mengingatkan.
Kemudian, Pj bupati dilarang membatalkan atau menertibkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh bupati sebelumnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait