PESAWARAN, iNewsWaykanan.id- Kepolisian resort pesawaran, Polda Lampung bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim IPDA Christop Travolta berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi pada hari Minggu, tanggal (13/03/2024). Kasus ini melibatkan seorang pelajar/mahasiswa sebagai korban atas aksi pelaku yang telah menggelapkan sepeda motor miliknya.
Menurut kronologis kejadian yang diuraikan oleh saksi-saksi, pada hari Rabu tanggal (13/03/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor Viar Cahya Mulya (24) setuju untuk mengantar seorang yang kemudian diketahui bernama DRP (22) ke daerah Tegineneng Kabupaten Pesawaran menggunakan sepeda motor miliknya. Namun, setelah menunggu di pinggir jalan selama kurang lebih satu jam, pelapor menyadari bahwa sepeda motornya telah digelapkan oleh pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, tim berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, DRP, yang saat itu berada di daerah Kota Metro. Tanpa menunda waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait