“Dari bisnis prostitusi ini NS mengaku mendapatkan keuntungan berfariasi mulai dari Rp100 ribu pertransaksi,” paparnya.
lebih lanjut ia mengatakan bahwa ketiga wanita tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Mereka disangkakan melanggar pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
“Tindakan hukum ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat terutama saat bulan suci ramadhan,” tandasnya .
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait