LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Terlibat Kasus Korupsi, seorang Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, terancam merayakan hari raya didalam penjara.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (4/4), menjelaskan bahwa oknum mantan kades tersebut berinisial TD (46) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Waway Karya.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, pada tahun 2022 lalu, Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, telah menerima Dana Desa (DD) dari pemerintah, sebesar Rp1.360.073.000.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait