Barang Bukti yang dapat diamankan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok ukuran panjang sekitar 40 cm , 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna hitam lengan pendek yang dipakai korban saat kejadian.
Selanjutnya 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna hitam lengan pendek dan 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru yang dipakai tersangka saat kejadians serta 1 (satu) lembar ambal warna hijau ukuran 2 m x 2 m terdapat bercak darah.
Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait