OKU TIMUR, iNewsWayKanan.id – Diduga kerap terjadi pencurian disertai kekerasan di wilayah Kecamatan Buay Madang, tentu saja membuat jajaran kepolisian menjaga extra wilayahnya, terkait rawannya Wilayah tersebut, khususnya jalur Jalan Tanggul Irigasi leter S, anggota Polsek Buay Madang, Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil menangkap pelakunya,(20/04/2024).
Dari keterangan yang dihimpun dari keterangan masyarakat sekitar, bahwa di wilayahnya rawan akan begal / grandong, dan dia menyebutkan, "alhamdulilah pelakunya sudah di tangkap, sukses selalu Polsek Buay Madang," ucapnya.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono di dampingi Kapolsek Buay Madang AKP Azwan melalui Kanit IK Aipda Hendri Prianto membenarkan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sesuai dalam pasal 365 KUHpidana, pelaku yang meresahkan dalam aksinya kawan ini tak segan-segan melukai korbannya menggunakan sajam dan senjata api rakitan.
"Iya pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul : 08.45 Wib menangkap pelaku inisial CA (30) Alamat : Dusun IV Pakuan Baru Desa Negeri Pakuan Kecamatan BP. Peliung Kabupaten OKU Timur yang mana Sekarang tinggal di Dusun Suka Makmur Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Buay Madang," terang Kapolsek.
Menurut Kapolsek, Berikut jejak wilayah yang sudah mereka jelajahi yaitu (1) Desa Kota Negara kecamatan Madang Suku II, (2) kabupaten OKU, (3) Desa Tebat Jaya kecamatan Buay Madang dan menurut keterangan pelaku masih banyak lagi tempat yang ada di OKU Timur.
Kapolsek Buay Madang AKP Azwan mengatakan berdasarkan beberapa Laporan Polisi kami melakukan penyidikan tentang beberapa kejadian di wilayah hukum Polsek Buay Madang dan tepatnya di hari Jumat (19/4/2024), kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah lebih tepatnya di Dusun Suka Makmur Desa Kurungan Nyawa kecamatan Buay Madang kabupaten OKU Timur.
" Sempat sih terjadi aksi kejar-kejaran ke area persawahan belakang rumah,karna pelaku sadar anggota saya mau menangkapnya walaupun penuh dengan perjuangan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap dan langsung di bawa ke polsek Buay Madang guna penyelidikan lebih lanjut," umbuh Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, Ini daftar nama salah satu rekan CA (30) yang melarikan diri, dihimbau agar segera menyerahkan diri, dengan alamat Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur.
Barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda CRF 150L warna Hitam tahun 2022 No. Pol BG-3496-YAQ, No. Rangka : MH1KD1114NK283891, No. Mesin : KD11E-1283242 ( milik Korban ).
"Dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Silver tanpa Plat dengan No. Rangka : MH1JM9132PK221291, No. Mesin : JM91E3216408 (yang dipakai pelaku dalam melakukan aksi jahatnya), 1 (satu) Helai Baju Sweter warna biru Abu-abu Merk Nevada ( yang dipakai pelaku )," tutup AKP Azwan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait