“Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit HP Poco C40 seharga Rp1,8 juta,” bebernya.
Kapolsek mengungkapkan, selain mengamankan pelaku FR, Kepolisian juga berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksi kejahatan. HP milik korban yang di curi pelaku juga berhasil ditemukan dan kini telah diamankan Polisi.
“Pelaku berikut barang bukti saat ini telah di amankan di mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara FR akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait