Apes! Jambret HP di Pringsewu, Warga Riau Babak Belur Dihakimi Massa

Rizki Tri Setyo
Apes! Jambret HP di Pringsewu, Warga Riau Babak Belur Dihakimi Massa, Foto: Rizki

“Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit HP Poco C40 seharga Rp1,8 juta,” bebernya.

Kapolsek mengungkapkan, selain mengamankan pelaku FR, Kepolisian juga berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksi kejahatan. HP milik korban yang di curi pelaku juga berhasil ditemukan dan kini telah diamankan Polisi.

“Pelaku berikut barang bukti saat ini telah di amankan di mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara FR akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network