"Tentunya dengan terobosan dan inisiasi oleh Kasidatun patut diberikan apresiasi, karena mampu mewujudkan terobosan aplikasi pelayanan hukum berbasis internet yang mudah diakses oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung dan seluruh lapisan masyarakat Kota Bandar Lampung, dan ini dapat menjadi brand ambassador Kejari Bandar Lampung dalam mengoptimalkan pelayanan hukum yang prima," pungkas Kajari Bandar Lampung.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, menyampaikan bahwa aplikasi SMART DATUN ini merupakan wujud dari implementasi dari Aksi Perubahan yang diprakarsai oleh dirinya yang disandarkan pada ketentuan Undang-undang nomor 11 tahun 2021 perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Dalam rangka mengoptimalisasi pelayanan hukum kepada kemasyarakatan dan stakeholder terkait yang dapat di akses kapan dan dimana saja melalui internet, aplikasi ini merupakan terobosan inovasi yang saya lakukan dalam rangka membuat Aksi Perubahan" jelas Bambang.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait