Bidkum Polda Lampung Sosialisasikan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Way Kanan.

Afda Zigrila Tidar
Bidkum Polda Lampung Sosialisasikan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Way Kanan, Foto: Polres WK

Menurut Burhannuddin dalam penggunaan kekuatan, tindakan Kepolisian harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, "selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati atau menjunjung tinggi hak asasi manusia,” Imbuhnya

Oleh karena itu, kepada peserta audience peserta penyuluhan hukum dapat mengambil langkah tindakan Kepolisian atas perubahan UU yang dimaksud.

Selaku Ketua Tim Bidkum Polda Lampung AKBP Fadzrya Ambar P menjelaskan kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program pembinaan hukum dari Bidkum Polda Lampung ke Polres jajaran guna menyampaikan informasi seputaran perkembangan hukum nasional.

"Ini tentunya penting, untuk memberikan pemahaman dan pedoman kepada personel Polri dan jangan jadikan sosialisasi ini hanya sebagai formalitas saja, tetapi benar-benar dilaksanakan dengan kesungguhan dan keseriusan sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas,” pesannya.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network