"Hari ini setelah tim melakukan pemeriksaan sebagi saksi, ME langsung dinaikkan statusnya sebagai tersangka, dan dititipkan di Rutan selama 20 hari kedepan," ujar Farid.
Dijelaskan Kajari, sehari sebelumnya tim penyidik juga telah menahan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL), berinisial RHP.
LPTS dalam kegiatan jasa konsultansi kontruksi selaku pelaksana. Sementara ME merupakan Pengguna Anggaran sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.
Menurut Farid, dalam kegiatan jasa konsultansi kontruksi yang dilaksanakan Inspektorat Lampung Utara tahun 2021-2024, terdapat item kegiatan yang tidak dilaksanakam namun dilakukan pembayaran.
"Dari hasil penghitungan yang dilakukan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 200 juta lebih," urainya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait