Selain itu, petugas juga telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp9,35 miliar, termasuk sejumlah barang elektronik leptop, handphone, hingga SIM card.
"Dalam melaksanakan penyidikan, petugas juga turut menamakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan pengerjaan proyek," ungkap Umi.
Lebih lanjut Umi turut menyampaikan, penanganan perkara korupsi ini telah melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 439.545.490.786,01.
"Seperti disampaikan bapak Kapolda, penanganan korupsi ini menjadi atensi demi kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung," tutup Kabid Humas.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait