WAYKANAN, iNewsWayKanan.id -Rifqi Leksono Selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan telah mengembalikan 1 (Satu) Unit Hp Merk Oppo A3S Warna Merah yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht) kepada korban bernama Tamrin Jamal bin Warsidi Atas Perkara Tindak Pidana Penadahan, Pasal 480 Ke-1 KUHP, bertempat di Kantor Kepala Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Kasi PB3R Rifqi Leksono menerangkan bahwa kegiatan pengembalian barang tersebut disaksikan oleh Aparat kecamatan Way Tuba dan Aparat Kepala Kampung Ramsai yang disaksikan Pak Dodi Pamalik (Sekertaris Camat), Pak Hamidi (Kasi Trantib), Pak Sigit Purnomo (Kasi Pemerintahan Kampung Ramsai), Kepada Korban Pak Tamrin Jamal asal Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
"Ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 34/Pid.B/2024/PN Bbu. Selasa, 21 Mei 2024 kemarin," ungkap Kasi PB3R Rifqi Leksono, Rabu (26/06/2024).
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait