Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Bersenpi Terhadap Pasutri di Jalan HTI REG 44 Way Kanan

M Alim
Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Bersenpi Terhadap Pasutri di Jalan HTI REG 44 Way Kanan, (Foto: ilustrasi MNC Portal)

WAYKANANiNewsWayKanan.id - Pelaku tindak pidana perampokan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan HTI REG 44 Umbul Srimulyo, Kampung Kertajaya, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin bersama Sat Reskrim Polres Way Kanan, Selasa (09/07/2024).

Tersangka inisial RS (37) berdomisili di Kampung Umbul Srimulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin, 08-04-2024, pukul 02:00 WIB di rumah, HTI Register 44 Umbul Srimulyo, Kampung Kerta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Pelaku berjumlah 3 (tiga) orang, 2 (dua) pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang kemudian menodongkan menyerupai senjata api (senjata api) kepada korban dan istrinya lalu mengambil kalung yang dipakai istrinya.

Pelaku juga mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek honda Cb 150 R warna merah putih No.Pol B 3995 CBC, Handphone merek oppo A54 warna hitam Kristal dan uang tunai senilai Rp. 1. Juta rupiah setelah mengambil barang-barang tersebut para pelaku melarikan diri.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin untuk penanganan lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pada hari Sabtu, 06-07-2024 pukul 21:00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Atas informasi tersebut petugas Polsek Negara Batin di back up TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan berikut barang bukti di HTI Register 44 Umbul Srimulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti Handphone merek OPPO A54 warna hitam kristal dan kotaknya dibawa ke Mako Polsek Negara Batin guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut.

"Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” ungkap Kapolsek.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network