Kembali, Seksi PB3R Kejari Way Kanan Serahkan BB Berupa 1 Unit HP  kepada Korban

Yogi Haria Pangga
Kembali, Kejari Way Kanan Serahkan BB Berupa 1 Unit HP  kepada Korban, (Foto: Kasi PB3R Rifqi Leksono).

WAY KANANiNewsWayKanan.id - Kejaksaan Negeri Way Kanan mengembalikan barang bukti 1 (satu) unit HP Merk Redmi 9 warna biru No. IMEI 1: 861165049380602, IMEI 2: 86116504930610, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht). 

1 (satu) unit Hp Merk Redmi 9 warna biru Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan kepada Korban bernama Dian Cahyani pada atas Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan /Ancaman yang dilakukan Terpidana Sandi Bin Amran DS yang terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP. 

Dian Cahyani (Korban) menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Way kanan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. "Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan Adil Dan Transparan," katanya.

Rifqi leksono, S.H., selaku (Kasi) PB3R Kejari Way Kanan mewakili Kajari Way Kanan, Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H, mengatakan, "Kejaksaan Negeri Way Kanan Komitmennya dalam Penegakan Hukum dan memberikan Pelayanan terbaik kepada masyarakat".

Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya Keadilan Dan Keamanan di wilayah Hukum Kabupaten Way Kanan.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network