Apes! Berencana COD Melalui Medsos, Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Polisi

Rizki Tri Setyo
Apes! Berencana COD Melalui Medsos, Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Polisi, (Foto: ilustrasi MNC Portal)

"Dengan informasi tersebut bersasarkan penyelidikan dan alat bukti kami melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan membawanya ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim, Sabtu (20/07/2024).

Sedangkan kasus pencurian ini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 480 KUHPidana yang dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kejadian ini memberikan pelajaran penting untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian," pungkasnya.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network