LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Ternyata kasus pencurian kabel jaringan PLN yang terjadi diwilayah Kecamatan Melinting, Lampung Timur, melibatkan "orang dalam".
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Melinting AKP Saipullah, pada Senin (22/7), mengungkapkan bahwa ternyata tersangka pencurian kabel jaringan PLN, yang terjadi pada tanggal 17 Juli kemarin, merupakan petugas PLN.
Para Petugas PLN yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial PY (29) dan AS (23) warga Kecamatan Bandar Sribawono.
Peristiwa kejahatan tersebut awalnya dilaporkan oleh Petugas PLN, yang mencurigai adanya ketidakstabilan pasokan arus listrik, diwilayah Desa Wana, Kecamatan Melinting.
Tim PLN yang melakukan proses pemeriksaan dilokasi gardu induk, terkejut saat mengetahui Kabel Instalasi jaringan, ternyata sudah diganti oleh kabel yang tidak standar.
Akibat peristiwa kejahatan tersebut, PLN kehilangan Kabel Standar Instalasi Jaringan sepanjang 64 meter, dengan nilai kerugian mencapai 10 juta rupiah.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan melihat bukti rekaman CCTV, akhirnya Pihak Kepolisian akhirnya menetapkan 2 petugas PLN sebagai tersangka, dalam kasus pencurian kabel tersebut," terangnya.
Selain menangkap para tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan pipa paralon, yang, obeng, pisau, dan tas pinggang, sebagai barang bukti.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait