WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah sebuah proses demokrasi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur untuk masa bakti 2024–2029. Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Pilkada sendiri telah diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kemudian, untuk Tahapan Pilkada 2024 sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:
Tahap Persiapan:
Perencanaan Program dan Anggaran
Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan:
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon
Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Pasangan Calon
Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye
Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024.
mari kita menilik Kabupaten Way Kanan provinsi lampung, dimana kabupaten yang berbatasan langsung dengan provinsi Sumatera Selatan ini cukup menyita perhatian, dimana belakangan ini diketahui 3 partai besar secara mengejutkan berturut-turut mengumumkan pasangan calon kepala daerah Bupati dan Wakil nya yang mereka usung pada pemilihan 27 November mendatang.
Dari data yang berhasil dihimpun INewsWayKanan.id. ketiga partai tersebut berturut turut mengumumkan pasangan calon yang mereka dukung. Pertama kali datang mengumumkan yakni partai partai keadilan sejahtera (PKS), kemudian disusul partai kebangkitan bangsa (PKB) hanya berselang hari kemudian partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Ketiga partai ini sepakat mengusung Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah.
Hal ini membuat banyak masyarakat cukup terkejut dengan manuver manuver politik yang ada. Dari data yang berhasil dihimpun INewsWayKanan.id. dari berbagai grup sosial media di way kanan seperti kabar way kanan banyak sekali stetmen" yang dikeluarkan dimana pasangan Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah akan melawan tabung kosong. Terlihat Banyak sekali akun akun dan comenan warga mengatakan memprediksi Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah melawan tabung kosong.
Hal ini diperkuat pasalnya belum ada tanda tanda dari sang penantang dari Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah yakni Rasmen Khadafi Parpol yang fix mendukung pencalonan dirinya meskipun digadang gadang sang penantang yakni Rasmen khadafi akan berpasangan dengan anggota DPRD terpilih Cik Raden dari partai Nasdem, tapi hingga saat ini belum ada tanda tanda sama sekali partai yang merapat mengusung pasangan bakal calon ini, meskipun partai NasDem mengusung namun ini belum cukup untuk berlayar untuk bertarung pada pilkada 27 November mendatang.
Untuk diketahui partai partai besar yang tersisa yang belum menentukan sikap yakni ada Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai PAN, Partai PDIP, Partai Nasdem, partai partai besar tersebut belum memastikan langkah poltik nya, jika partai - partai besar diatas mengikuti langkah partai yang sudah mendahului nya maka akan dipastikan Way Kanan akan ada tabung kosong, Way Kanan Mako Tanding.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait