WAYKANAN, iNewsWayKanan.id -Kejari Way Kanan Kembalikan Barang Bukti 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y16 warna Drizzling Gold & 1 (satu) Kotak Hp Merk Vivo Y16 warna Drizzling Gold kepada Korban di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten setempat, Kamis (25/7/2024).
Kejaksaan Negeri Way Kanan menjalankan Pelayanan GITARIS BB (Pergi Antar Gratis Barang Bukti) untuk mengembalikan barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y16 warna Drizzling Gold dengan nomor Imei 1: 864406069042673 dan nomor Imei 2: 864406069043665 & 1 (satu) Kotak Hp Merk Vivo Y16 warna Drizzling Gold dengan nomor Imei 1: 864406069042673 dan nomor Imei 2: 864406069043665 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).
Pengembalian barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y16 warna Drizzling Gold & 1 (satu) Kotak Hp Merk Vivo Y16 warna Drizzling Gold, diserahkan kepada korban bernama Mellina di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan yang disaksikan oleh Deson Taria selaku Kepala Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Terpidana YD terbukti melanggar perkara Tindak Pidana Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 54/Pid.Sus/2024/PN Bbu pada hari Selasa, 09 Juli 2024.
Deson Taria selaku Kepala Kampung Negeri Baru mengatakan bahwa ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum dan memberikan hukuman terhadap pelaku kejahatan.
Sementara itu Mellina (Korban) menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Way kanan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. "Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan," katanya.
Rifqi leksono, S.H., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejari Way Kanan mewakili Kajari Way Kanan, Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H, mengatakan, Kejaksaan Negeri Way Kanan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif "dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya kepastian hukum di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan," ungkapnya
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait