Polda Lampung Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu di Tol Bakauheni, Amankan Tujuh Tersangka

Rizki Tri Setyo
Polda Lampung Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu di Tol Bakauheni, Amankan Tujuh Tersangka, (Foto: Bidhumas Polda Lampung).

Pengembangan kasus dilakukan pada 10 Juli 2024, pukul 13.00 WIB, dengan penangkapan Riko dan Sujiman di sebuah rumah makan di Provinsi Jambi.

"Berdasarkan pengakuan Suwendo, barang bukti tersebut milik AL (DPO) yang berada di Medan dan akan dikirim ke Jakarta. Tim berhasil mengamankan Elon Dedi Hutabarat, yang merupakan kaki tangan AL, di Tanjung Balai, Medan," tambah Kapolda.

Para tersangka mengaku merupakan bagian dari jaringan sindikat Malaysia-Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 Ayat (1) serta Pasal 137 Huruf (b) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati.

"Nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp 30 miliar, yang berpotensi menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan jaringan sindikat Freddy Pratama, Kapolda Lampung menambahkan, "Hal tersebut masih dalam penyelidikan. Hingga saat ini, jaringan Freddy Pratama belum ditemukan," pungkas Kapolda.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network