WAY KANAN, iNewsWayKanan.id -Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (27/07/2024).
Tersangka inisial TM (44) berdomisili di Desa Siring Agung, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menerangkan modus operandi diduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan rumah korban dengan cara mencongkel lalu mengambil 2 (dua) unit handphone milik korban.
Sementara terjadinya curat pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 diketahui pukul 04.30 Wib di dalam salah satu rumah yang berada di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait