Polisi Beberkan Kronologi dan Motif Pembunuhan Tetangganya Sendiri di Pringsewu

Rizki Tri Setyo
Polisi Beberkan Kronologi dan Motif Pembunuhan Tetangganya Sendiri di Pringsewu, (Foto: ilustrasi MNC Portal)

"Pelaku yang sedang kalap ini kemudian terus menyabetkan senjata tajam ke sejumlah tubuh korban hingga tak berdaya dan berlumuran darah," ungkapnya.

Menurut Kapolsek, Aksi pelaku ini baru berhenti setelah warga sekitar datang dan menolong korban dengan membawa ke rumah sakit Mitra Husada untuk mendapatkan perawatan. Namun nahas nyawa korban tidak terselamatkan.

"Arfan Gunawan, Pelaku penganiayaan telah berhasil kami amankan berselang 30 menit setelah kejadian, senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban juga berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti," bebernya.

Kapolsek menyebut dalam proses penyidikan pelaku Arfan Gunawan akan dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara .

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network