Residivis Perampokan kembali Ditangkap Polisi karena Diduga Curi Motor di Banjit 

Andi Siskarya
Residivis Perampokan kembali Ditangkap Polisi karena Diduga Curi Motor di Banjit, (Foto: ilustrasi MNC Portal).

WAYKANAN, iNewsWayKanan.id -Tekab 308 Presisi Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus satu pelaku kasus tindak pidana pencurian di Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Selasa (20/08/2024).

Tersangka inisial CNS (31) berdomisili di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan (merupakan residivis curat pada tahun 2015 dan 2022 di Kecamatan Kasui, Way Kanan).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menyampaikan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 Wib korban sedang berada di Baradatu, kemudian datang laki-laki minta untuk diantarkan (ngojek) ke Kampung Rebang Tinggi, Banjit.

Setelah sampai di Kampung Rebang Tinggi korban diajak mampir dirumah saksi J, Lalu korban masuk kedalam rumah bersama pelaku, pada saat itulah pelaku melancarkan aksi pencurian dengan alasan mau beli rokok dan membawa sepeda motor korban tanpa seijin korban.

Korban yang menyadari pelaku tidak kunjung datang setelah menunggu sekitar 1 jam, lalu mencari pelaku namun tidak ditemukan, sehingga korban pulang diantar oleh saksi dan pada tanggal 02 Agustus korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit guna di proses lebih lanjut.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan Sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam Nopol : BE 3062 WA apabila dinominalkan senilai Rp5 juta rupiah,” ujar Kapolsek Banjit.

Atas laporan dari korban, hasilnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 Wib, anggota Polsek Banjit mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan oleh masyarakat di Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara seorang laki-laki inisial CNS karena terlibat hutang piutang.

Selanjutnya, anggota Polsek Banjit menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan setelah diamankan, dari hasil pemeriksaan petugas bahwa TSK inisial CNS mengakui telah melakukan pencurian Sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik Korban. 

Setelah itu TSK dibawa untuk diamankan ke Polsek Banjit, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“ ungkap Kapolsek.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network