Kepergok Diduga Akan Mencuri, Polisi Ringkus Diduga Pelaku Curi Sepeda Motor Listrik di Banjit

Andi Siskarya
Polsek Banjit meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian motor, (Foto: Humas Polres Way Kanan)

WAYKANAN, iNewsWayKanan.id - Polsek Banjit meringkus diduga pelaku melakukan tindak pidana percobaan curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Bali Sadhar Utara Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Sabtu (30/11/2024).

Tersangka inisial AP (19) berdomili di Dusun 2 Sukamaju Kampung Tanjung Bulan Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menyampaikan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2024 sekitar pukul. 21.10 Wib oleh saksi Ketut mendengar alarm sepeda motor listrik miliknya yang diparkirkan di teras rumahnya sedang berbunyi.

Kemudian saksi melihat disamping rumahnya berlari seorang laki-laki diduga hendak mengambil sepeda motor listrik tersebut namun dikarenakan alarm berbunyi, pelaku melarikan diri.

Lalu saksi berteriak meminta bantuan warga sambil mengejar diduga pelaku dan warga yang mendengar teriakan tersebut langsung ikut mengejar, tidak berselang lama seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku di jalan irigasi Kampung Bali Sadhar Utara Kecamatan Banjit berhasil diamankan warga .

Atas laporan masyarakat, anggota Polsek Banjit diback up Polsek Baradatu menuju ke TKP dan mengamankan diduga pelaku antisipasi terjadinya amukan masa dikarenakan masyarakat semakin banyak berdatangan ke TKP, lalu diduga pelaku diamankan dan dibawa ke puskesmas banjit untuk diberikan pengobatan.

"Setelah itu Kapolsek Banjit dan anggota memberikan himbaun kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan masyarakat membubarkan diri serta situasi dalam keadaan aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini TSK sudah dibawa untuk diamankan ke Polres Way Kanan, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.

"Atas perbuatannya jika terbukti pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo (juncto) Pasal 53 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun tujuh bulan penjara, “ ungkap Kasatreskrim.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network