BLAMBANGAN UMPU, iNewsWayKanan.id - Polres Way Kanan kembali membekuk DPO pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) dobrak pintu rumah di Dusun Marga Laksana Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (04/05/2025).
Tersangka MH (51) Berdomisili di Dusun Tri Harjo Kampung Ono Harjo Kecamatan Terbanggi Besar Kabuapten Lampung Tengah merupakan DPO (daftar pencarian orang) Curas Polsek Banjit mulai tanggal 07 Juli 2017.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menerangkan kejadian curas terjadi pada hari Jum'at tanggal 09 Juni 2017 sekira pukul 01:00 Wib telah terjadi tindak pidana curas di rumah korban atas nama Aming di Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban bersama istrinya sedang tidur dikamar yang berada di lantai 2, mendengar suara pintu rumah di dobrak, kemudian korban turun untuk melihat ke lantai 1 rumah korban dan melihat pelaku yang berjumlah 7 (Tujuh) orang dan salah satu pelaku sudah menyandera anak korban atas nama Hairudin.
Dalam aksinya ketujuh pelaku itu, dua orang pelaku menggunakan senjata api dan lima pelaku lainnya menggunakan senjata tajam jenis golok serta tiga orang pelaku ada yang menggunakan penutup wajah (sebo) dan empat orang pelaku tidak menggunakan penutup wajah.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait