WAYKANAN, iNewsWayKanan.id - Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Kasui Polres Way Kanan meringkus pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Sabtu (01/02/2025).
Tersangka inisial SU (39) merupakan ayah kandung korban berdomisili di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur diduga terjadi pada sekitar bulan Februari Tahun 2024 lalu.
Peristiwa tersebut terungkap ketika bulan Desember Tahun 2024 yang mana pelapor (Kakak dari ibu korban) sedang berada dirumah korban Mawar (bukan nama sebenarnya) yang merupakan keponakan kandung pelapor, melihat pipi korban membengkak dan mengeluh sakit perut.
Selanjutnya pelapor bertanya kepada korban apakah korban sudah berobat lalu korban menjawab tidak mau berobat dan pada hari Kamis, 30-01-2025 pukul 09:00 WIB lalu pelapor diberi tahu oleh tetangga bahwa korban telah melahirkan anak perempuan.
Mendengar hal tersebut, pelapor segera menuju rumah korban, setibanya di rumah korban, dan benar pelapor melihat korban melahirkan anak perempuan dengan dibantu oleh tenaga medis. Tragisnya Mawar tersebut setelah ditanya pelapor mendapatkan perlakuaan persetubuhan dan atau perbuatan cabul oleh ayah kandungnya sendiri saat berada di rumah Kakak perempuan dari TSK di Jaya Tinggi dan ibu korban saat itu sedang bekerja di Jakarta.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait