Diduga Cabuli Anaknya Sendiri yang Masih Dibawah Umur, Ayah Kandung asal Kasui Ditangkap Polisi

Heriyanto
Bejat! Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Ayah Kandung asal Kasui Diringkus Polisi, (Foto: Ilustrasi inews.id)

Atas perbuatan ayah kandung korban tersebut korban yang berusia 16 tahun mengalami trauma dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan TSK SU terjadi pada hari Kamis, 30-01-2025 pukul 18:00 WIB, sekitar pukul 18.30 Wib setelah menerima Laporan Polisi kemudian Tekab 308 Polsek Kasui bersama Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi TSK.

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di Jalan umum Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan dan selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Dan dikarenakan TSK adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancamannya TSK di tambah 1/3 dari ancaman pokok," ungkap AKP Sigit.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network