Tulang Bawang, iNewsWayKanan.id - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AA (33) warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang dan AH (26) Kampung Bumi Nabung Baru, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah diciduk polisi saat berada di salah satu rumah kontrakan Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas pada Kamis (20/02/2025).
Hal itu diungkapkan Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung AKBP Yuliansyah melalui Iptu Zulian Kapolsek Dente Teladas. Selain mengamankan dua pelaku, Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver beserta 3 butir amunisi aktif call 5,56 mm ilegal, obeng, tang, kunci T, dan sepeda motor Yamaha WR warna biru, BE 2761 GAM, ucap Zulian kepada media ini, Jumat (21/02/2025).
Masih menurutnya, curanmor tersebut menimpa korban Komang Suriya Berata (28), warga Kampung Dharma Agung Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah di kontrakan Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten setempat, Minggu (09/02/2025), sekitar pukul 04.30 WIB.
Tidak sampai disitu, korban menceritakan, dirinya menitipkan motor miliknya kepada saksi Ridwan Maulana Rifa'i (23), warga Kampung Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara yang mengontrak di Kampung Sungai Nibung Jumat (07/02/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Namun setelah itu, Minggu (09/02/2025), pada pukul 07.00 WIB, korban dihubungi saksi Edi Purwanto (32), yang berprofesi wiraswasta, Kampung Mahabang, Kecamatan setempat yang memberitahukan bahwa sepeda motor milik korban yang dititipkan di kontrakan tempat saksi Ridwan Maulana Rifa'i telah hilang dicuri.
“Dari peristiwa itu korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Yamaha WR warna biru, BE 2761 GAM, yang ditaksir sekitar Rp 25 juta," jelas Kapolsek.
Guna mempertanggung jawaban perbuatan kedua pelaku dikenakan dua pasal, pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
"Sedangkan untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegal akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjaran," ungkapnya
Editor : A. Natalis Sapta Aji
Artikel Terkait