"Untuk memberikan penghormatan yang setingi-tinginya kepada putra terbaik Kabupaten Way Kanan Bapak Drs. H. Ali Rahman, M.T. (Bupati Way Kanan periode 2025-2030) yang telah wafat pada tanggal 10 Maret 2025 di Bandar Lampung, sesuai dengan pasal 12 ayat (4) dan (8) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambanga Negara, serta Lagu Kebangsaan, dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara Setengah Tiang selama satu hari pada kantor masing-masing pada tanggal 11 Maret 2025," tulisan surat edaran tersebut.
"Selanjutnya kepada Kepala Perangkat Daerah yang membawahi unit atau satuan agar menghimbau unit atau satuannya untuk mengibarkan Bendera Negara Setengah Tiang pada kantor masing-masing. Atas perhatianya, diucapkan terima kasih, " tutup tulisan SE Pj Sekdakab tersebut.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait