Demi melindungi hak konsumen dan mencegah potensi kecurangan, Pihaknya akan selalu mengawasi penjualan minyak goreng dan monitor harga penjualan apakah sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan pemerintah,” jelas Kasatres.
Selain itu, Sigit pun mengingatkan kepada pelaku usaha untuk tidak melakukan kecurangan dalam distribusi atau penjualan Minyakita.
Editor : Yuswantoro
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
