Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian, yang di tafsir kerugian senilai Rp. 8. juta rupiah.
Sementara kronologis penangkapan pada hari *Jum’at tanggal 18 April 2025* sekitar pukul 14.00 WIB, Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berinisial NI berada di Desa Batu Raja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 14.00 WIB diduga DPO pelaku NI berhasil dibekuk tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya diduga DPO Pelaku Curat diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait