Miris!! Demi Judi Online, Seorang Pria di Pringsewu Nekat Curi Solar Milik Tetangganya Sendiri

Rizky Tri Setiyo
Miris!! Demi Judi Online, Seorang Pria di Pringsewu Nekat Curi Solar Milik Tetangganya Sendiri, (Foto: Rizky)

“Pelaku ditangkap dirumahnya pada Selasa 20 mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB, Meski awalnya berkelit, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan barang bukti yang ditemukan,” ujar AKP Juniko dalam keteranganya mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra pada Rabu (21/05/2025).

Kepada petugas, HP mengaku melakukan aksi pencurian itu seorang diri pada Selasa (20/05/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Ia berdalih mencuri karena membutuhkan uang untuk bermain judi online. “Rencananya, BBM itu akan jual dan uangnya digunakan untuk modal depo judi slot,” ungkap Juniko.

Menurut Kapolsek, pelaku kini telah diamankan di Polsek Sukoharjo, dan proses hukum tengah berjalan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjauhi praktik judi online karena dapat memicu tindak kriminal lainya. “Selain itu, warga juga diminta untuk menyimpan barang-barang berharganya di tempat aman dan terpantau agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network