Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan pasal berlapis, termasuk kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian, membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara hingga meninggal, dan atau menyembunyikan mayat, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHPidana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
