JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyebut dari 1.419 korban dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit, jumlah kerugiannya mencapai Rp555 miliar.
Dari jumlah kerugian dari investasi robot trading Fahrenheit tersebut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah rekening. Penyitaan tersebut berkerjasama dengan pihak PPATK.
"Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Dari pemblokiran rekening tersebut, kata Gatot, pihaknya menyita uang senilai Rp70 miliar. Uang itu diduga terkait dengan perkara robot trading.
"Dengan total kurang lebih sebanyak Rp70 miliar. Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut," ujar Gatot.
Diketahui, terkait kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS. semua tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, lima orang telah dilakukan penahanan di antaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro. Serta, D, ILJ, DBC, dan MF. Kemudian lima orang lainnya, HA, FM, WR, BY dan HD namanya telah diajukan untuk masuk ke dalam Red Notice, lantaran disinyalir telah kabur keluar negeri.
PT FSP Akademi Pro menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan yang tidak sesuai dengan aturan Kemendag.
Bonus penjualan robot dari level 1 sampai dengan Level 10. Bonus peringkat diberikan berupa logam mulia sampai dengan mobil Mercedes Benz.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait