BANDAR LAMPUNG, iNewsWaykanan.id - Kopral Dua, Kopda Basarsyah menghadapi ancaman hukum berat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota kepolisian.
Ws Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, mengungkapkan bahwa berdasarkan alat bukti dan pengakuan tersangka, Kopda Basar mengakui telah menembak mati tiga anggota Polsek Negara Batin.
"Dalam laporan polisi, pelaku penembakan adalah Kopda B, dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya terhadap tiga korban," ujar Mayjen TNI Eka Wijaya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (25/3/2025).
Kopda Basar dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang dapat dikenakan hukuman seumur hidup.
Selain itu, menurut Eka Wijaya, Kopda Basar juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait