PRINGSEWU, iNews.id - Kapolres Pringsewu imbau warga masyarakat terutama pemilik usaha jasa transaksi tunai seperti BRI Link untuk waspada terhadap kasus penipuan jenis baru modus transfer tunai. (31/5/2022).
Hal itu disampaikan Kapolres pasca beredarnya video viral di beberapa lama group media sosial tentang tertangkapnya seorang pelaku penipuan dan penggelapan modus baru tersebut.
AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, baru baru ini diwilayah Kecamatan Sukoharjo telah terjadi kasus penipuan dan penggelapan dengan modus transfer tunai.
Pelaku awalnya datang ke salah satu agen BRI Link dan meminta pegawai BRI Link untuk mentransferkan sejumlah nominal uang ke salah satu rekening. Pada saat datang pelaku hanya membawa sebagian nominal uang, sementara sebagian lainya mengaku masih di dalam kendaraan.
Setelah pegawai BRI Link selesai melakukan proses transaksi, pelaku berpura pura pamit untuk mengambil sebagian uang yang berada di dalam kendaraan yang diparkirkan tidak jauh dilokasi.
Saat kendaraan masuk, pelaku kemudian langsung kabur melarikan diri namun berhasil dikejar dan diamankan warga masyarakat sekitar yang iba atas kejadian tersebut
"Untuk itu kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha agen BRI Link untuk waspada dan lebih teliti saat transaksi keuangan,"ujarnya AKBP Rio Cahyowidi
Dikatakan Kapolres, pasca beredarnya video viral tersebut Pihak kepolisian langsung terjun ke TKP dan bertemu dengan korban maupun pelaku.
Pelaku diketahui berinisial RHS. Dirinya sempat diamankan masyarakat sekitar TKP sesaat setelah melakukan aksi kriminalnya dan saat ini posisinya sudah di amankan di Polsek Sukoharjo untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Antara korban dan pelaku sudah berkomunikasi, dan terjalin kesepakatan perdamaian, namun demikian kami pihak kepolisian masih memastikan apakah perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut hanya kepada MH atau ada korban lainya,"jelasnya
Selain itu, kata Kapolres meneruskan, polisi juga sedang berkoordinasi dengan pimpinan BRI Pringsewu untuk mengecek sekaligus menginventarisir kejadian dengan modus serupa.
"Artinya kami selaku penegak memastikan apakah perbuatan tersebut telah dilakukan baru sekali atau sudah berulang kali. Jika baru sekali kemungkinan penyelesaian hukum secara kekeluargaan atau restorasi justice bisa dilakukan. Namun jika ternyata sudah berulang tentunya kami menganggap tidak layak dan harus diproses hukum,"ungkap Rio
Untuk itu menghindari hal serupa terulang orang nomor satu ditubuh Polres Pringsewu tersebut mengimbau pemilik usaha jasa transaksi tunai untuk selalu berhati-hati dan waspada akan munculnya modus baru tersebut. Dan meminta penyedia jasa untuk tidak segan meminta pemakai jasa untuk memperlihatkan nominal dana yang akan di transaksikan.
"Ini sebagai Langkan antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali."tandasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait