LAMPUNG UTARA, iNews.id - Gegara kecanduan berjudi online (Slot), MI (26) dan T (16) keduanya warga Gang Elang 5, Kotabumi, Lampung Utara, nekat mencuri handphone.
Akibatnya, kedua tersangka berurusan dengan pihak berwajib.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, Rabu (22/6/2022) mengatakan kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Keduanya ditangkap karena diduga mencuri handphone milik Abdul Aziz Hermawan (29) warga Jalan Teratai, Kotabumi, Lampung Utara, pada 11 Mei 2022 lalu.
Dijelaskan, saat itu korban sedang berbelanja di salah satu toko kue di Jalan Kapten Mustofa. Korban memarkirkan kendaraannya dan handphone diletakkan di dashboard motor.
Usai berbelanja, korban baru menyadari jika handphoneya telah raib.
Atas laporan itu, lanjut Eko, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengarah pada kedua tersangka.
Awalnya polisi mengamankan tersngka T berikut barang bukti handphone korban. Kemudian dari keterngan T, jika aksi pencurian itu dilakukan bersama MI.
"Kita peroleh Informasi tentang keberadaan tersangka sedang berada di rumah masing-masing, langsung kami tangkap," ujar Eko.
Kasat menambahkan, dari keterangan salah satu tersangka mengaku jika aksi nekat yang mereka lakukan itu, karena kecanduan judi online.
"Tersangka mengaku hasil kejahatan itu untuk berjudi Slot," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro